"AKU CINTA LOMBOK BARAT" LOMBOK BARAT MAJU, MANDIRI DAN BERMARTABAT MENUJU LOMBOK BARAT BANGKIT

Sejarah Lombok Barat

Kabupaten Lombok Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) No.64 dan 69 tahun 1958 masing-masing tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah Tingkat II di dalam Wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu, secara yuridis daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak tanggal 14 Agustus 1958. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang No.9 tahun 1958, melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Up.7/14/34 diangkat Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 17 April 1959 yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Kabupaten Lombok Barat yang sampai saat ini memasuki usia 51 tahun.
Dalam era sepuluh tahun pertama (1958-1968), Kabupaten Lombok Barat seperti juga wilayah kabupaten lainnya di NTB mengalami kesulitan di berbagai bidang, terutama bidang ekonomi. Dampaknya terjadi pada akhir tahun 1961 dimana kesulitan ekonomi masyarakat begitu mencekik dengan melambungnya harga-harga kebutuhan pokok, terutama beras. Kesulitan tersebut memuncak menjelang peristiwa Gerakan 30-S/PKI tahun 1965, dan terus berlangsung sampai dengan tahun 1968.
Pada tahun 1969-1984, masyarakat dan Pemerintah Daerah Lombok Barat berhasil menyusun Rencana Pembangunan Daerah secara sistematis melalui tahapan lima tahunan. Tahapan-tahapan pembangunan yang disusun dalam masa itu telah meletakkan dasar-dasar bagi suatu proses pembangunan dan berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama dalam bidang pertanian, khususnya swasembada beras tahun 1984. Kemudian pada kurun waktu 1985-1997, proses pembangunan daerah Lombok Barat berorientasi pada output dan hasil akhir, kurang memperhatikan proses dan keberagaman daerah. Akibatnya adalah ketertinggalan pembangunan dalam sistem dan kelembagaan yang menyebabkan hasil pembangunan menjadi timpang, terutama dalam kualitas pembangunan sosial budaya yang ditandai dengan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lombok Barat. Hal ini diperparah dengan krisis nilai tukar rupiah dan perbankan tahun 1997 yang berkembang menjadi krisis multidimensi, sehingga proses perencanaan pembangunan terhenti dan terfokus pada upaya pemulihan ekonomi. Dengan demikian, dalam kurun waktu 1998-2001 seluruh potensi pembangunan diarahkan pada upaya mengatasi krisis dan memikirkan kembali model perencanaan pembangunan jangka panjang nasional dan daerah.
Hasilnya adalah diterbitkannya Undang-Undang N0.22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kaitannya dengan perencanaan pembangunan, diterbitkan pula Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU-SPPN) dimana seluruh komponen Bangsa menyusun Perencanaan Pembangunan yang meliputi Perencanaan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Tahunan.
Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 2004 dan Undang-Undang N0.32 tahun 2004, Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Barat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah untuk jangka waktu 20 tahun. RPJP Daerah Kabupaten Lombok Barat tahun 2005-2025 tersebut merupakan dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 20 tahun yang memuat Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Barat yang mengacu pada RPJP Daerah Propinsi NTB Tahun 2005-2025. Selanjutnya, sebagai penjabaran dari RPJP tersebut disusun tahapan perencanaan dalam periodisasi pembangunan jangka menengah atau RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Barat untuk Tahun 2010-2014 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009. RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Bupati yang memuat Kebijakan Umum Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum Keuangan Daerah, Strategi dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dan kerangka pendanaannya, sekaligus dijadikan sebagai pedoman bagi pihak yang terlibat dalam proses pembangunan daerah. Artinya, RPJMD merupakan perwujudan komitmen Pemerintah, Swasta dan masyarakat dalam upaya pembangunan yang akan dilaksanakan secara bersama dalam waktu lima tahun ke depan.
Dalam RPJMD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2010-2014 dijelaskan bahwa salah satu andalan pembangunan adalah sektor pariwista. Hal ini disebabkan oleh suatu kenyataan bahwa sesungguhnya daerah kabupaten Lombok Barat memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai daya tarik wisata alam, baik wisata darat, laut maupun udara. Daratan yang indah, gunung yang menjulang tinggi, lembah yang mempesona, laut yang luas dengan pantai berpasir putih, gili-gili yang mungil, semua itu dapat dijadikan sebagi obyek wisata alam dan daya tarik yang tiada   ternilai harganya baik bagi masyarakat/wisatawan lokal, nasional maupun mancanegara. Demikian pula kekayaan budaya yang berupa adapt-istiadat, kesenian, sejarah,  dan budaya hidup masyarakat serta berbagai keterampilan  yang dimiliki masyarakatnya untuk membuat kerjainan tangan dan industri  rumah tangga lainnya dapat jua dijadikan sebagai wisata budaya.
Namun kekayaan alam dan budaya tersebut belum dapat dieksplorasi dan dimanfaatkan secara optimal untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Lombok Barat. Bahkan tidak sedikit masyarakat setempat yang tidak mengetahui apa yang dimilikinya tersebut, apalagi orang asing. Hal ini disebabkan karena ketiadaan sumber informasi, terutama informasi tertulis dalam bentuk buku pegangan atau panduan yang dapat meberikan berbagai informasi dan keterangan atau penjelasan tentang kekayaan alam dan budaya yang dimiliki.
Untuk itulah seiring dengan  visi dan misi pemerintahan baru Dr. H. Zaini Arony, M.Pd - H. Mahrip, SE, MM yang pada intinya mengajak masyarakat Lombok Barat untuk berhijrah dari keterbelakangan, keterpurukan dan kemiskinan menuju masyarakat yang Maju, Mandiri  dan ber-Martabat, dengan dilandasi nilai-nilai patut, patuh, patju, pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat mencoba membenahi berbagai obyek wisata yang ada di Kabupaten Lombok Barat sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena industri pariwisata merupakan sektor andalan yang mampu menggerakkan kegiatan yang tidak hanya semata-mata berorientasi kepada aspek ekonomi, tetapi juga kegiatan sektor lain yang berkaitan, seperti pendidikan dan kesehatan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Agar pembangunan pariwiswata dapat dilaksanakan secara terarah, terukur dan mencapai sasaran yang diharapkan, maka Dinas Pariwisata Lombok Barat telah membuat Rencana Strategis ( RENSTRA) Pembangunan KepariwisataaN 2009-2014 ( Informasinya dapat dibaca pada sub-menu Profil Pariwisata Lombok Barat)