"AKU CINTA LOMBOK BARAT" LOMBOK BARAT MAJU, MANDIRI DAN BERMARTABAT MENUJU LOMBOK BARAT BANGKIT

BUKU PANDUAN POKDARWIS


BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Harus disadari dan disyukuri oleh semua pihak, terutama oleh masyarakat Lombok Barat bahwa sesungguhnya daerah kabupaten Lombok Barat memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai obyek dan daya tarik wisata, baik wisata alam, budaya maupun wisata religi. Daratan yang indah, gunung yang menjulang tinggi, lembah yang mempesona, laut yang luas dengan pantai berpasir putih, gili-gili yang mungil, semua itu dapat dijadikan sebagi obyek wisata alam. Demikian pula kekayaan budaya yang berupa adapt-istiadat, kesenian, sejarah,  dan budaya hidup masyarakat serta berbagai keterampilan  yang dimiliki masyarakatnya untuk membuat kerjainan tangan dan industri  rumah tangga lainnya dapat jua dijadikan sebagai daya tarik wisata budaya. Dan berbagai peninggalan sejarah seperti makam-makam bersejarah  yang tersebar di berbagai tempat merupakan obyek wisata religi yang tak kalah menariknya serta menjadi daya tarik yang tiada   ternilai harganya baik bagi masyarakat/wisatawan lokal, nasional maupun mancanegara.
Oleh sebab itu kekayaan alam dan budaya tersebut, di samping  harus dieksplorasi dan dimanfaatkan secara optimal untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Lombok Barat, harus pula dijaga, dipelihara, dirawat dan dilestarikan keberadaannya. Oleh karena itu, semua lapisan masyarakat harus berpartisipasi aktif dan melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung untuk ikut memelihara dan melestarikan kekayaan alam dan budaya yang dimilikinya.
Sekaitan dengan hal tersebut, dibutuhkan kelompok-kelompok yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri, yang peduli akan keberadaan dan pelestarian kekayaan alam dan budaya yang dimiliki masyarakat Lombok Barat. Untuk itu diperlukan sumber informasi yang memadai sebagai acuan dan pegangan dalam membentuk kelompok-kelompok yang dimaksud. Kelompok-kelompok yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat dalam memelihara, menjaga dan melestarikan kekayaan alam dan budaya inilah yang disebut dengan Kelompok Sadar Wisata atau disingkat POKDARWIS
Buku Pedoman Pokdarwis ini merupakan salah satu sumber informasi yang dapat dijadikansebagai pegangan atau panduan dalam membentuk kelompok-Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Lombok Barat. Selain itu, buku ini dimaksudkan sebagai sumber informasi tentang keberadaan dan perkembangan  kelompok-kelompok sadar wisata yang sudah ada. Dengan adanya buku pegangan tentang Pokdarwis ini diharapkan inisitaf dan partisipasi masyarakat untuk ikut memelihara dan melestarikan serta memajukan pariwisata di kabupaten Lombok Barat akan tumbuh dan berkembang, sehingga visi dan misi pemerintahan baru Dr. H. Zaini Arony, M.Pd – Dr. H. Mahrip, SE, MM yang pada intinya mengajak masyarakat Lombok Barat untuk berhijrah dari keterbelakangan, keterpurukan dan kemiskinan menuju masyarakat yang Maju, Mandiri  dan ber-Martabat, dengan dilandasi nilai-nilai patut, patuh, patju, akan segera terwujud.

1.2        Tujuan
Adapun tujuan penyusunan Buku Pedoman Pokdarwis ini adalah :
1.      Memberikan informasi terperinci tentang kelompok-kelompok 
      sadar wisata dan perkembangannya di Lombok Barat.
2.      Membantu memberikan informasi kepada masyarakat tentang 
      bagaimana membentuk kelompok-kelompok sadar wisata di Lombok Barat.
3.      Membantu pemerintah daerah kabupaten Lombok Barat meningkatkan dan
       memajukan industri pariwisata sehingga dapat dijadikan sebagai
      sektor andalan pembangunan di masa depan.
4.      Meningkatkan peran serta / partisipasi masyarakat dalam memajukan dan
      meningkatkan industri pariwisata serta memperluas pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang kepariwisataan di daerah kabupaten Lombok Barat khususnya dan di pulau Lombok pada umumnya.



1.3        Dasar Penulisan
Adapun dasar penulisan Buku Pedoman Pokdarwis ini adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2.      Peraturan daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2002 tentang
      Usaha Jasa Priwisata.
3.      Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang 
      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Barat
      tahun 2010-2014
4.      DPA Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2012.




BAB II
KEPARIWISATAAN

2.1              Pengertian Pariwisata
a.      Wisata
Kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan  daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka wakktu sementara.
b.      Wisatawan
Orang yang melakukan wisata
c.       Pariwisata
Berbagai macam kegiatan wisata  dn didukung berbagai fasilitas  serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
d.      Kepariwisataan
Keseluruhan kegiatan  yang terkai t dengan pariwisata  dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi  antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha
e.       Daya Tarik Wisata
Segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindhan dan nilai  yang berupa  keanekaragaman kekayaan  alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran  atau tujuan kunjungan wisatawan.
f.       Daerah Tujuan Pariwisata      Destinasi Pariwisata
Kawasan geografis  yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.

g.      Usaha Pariwisata
 Usaha yang menyediakan barang dan atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan    dan penyelenggaraan pariwisata

h.      Pengusaha Pariwisata
Orang atau sekelompok orang  yang melakukan kegiatan usaha pariwisata

i.        Industri Pariwisata
Kumpulan usaha pariwisata  yang saling terkait dlam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan  kebutuhan wisatawan  dlam penyelenggaraan pariwisata.

j.        Kawasan Strategis Pariwisata
Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting  dalam satu atau lebih  aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta perthanan dan keamanan.

2.2              Asas
Asaz pembangunan kepariwisataan, yaitu : (a) manfaat, (b) kekeluargaan, (c) adil dan merata, (d) keseimbangan, (e) kemandirian, (f) kelestarian, (g) partisipatif, (h) berkelanjutan, (i) demokratis, (j) kesetraan, dan (k) azas kesatuan

2.3              Fungsi
a.  memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan 
    rekreasi dan perjalanan
b.  meningkatkan pendpatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat
2.4              Tujuan
a.         meningkatkan pertumbuhan ekonomi
b.        meningkatkan kesejahteraan rakyat
c.         menghapus kemiskinan
d.        mengatasi pengangguran
e.         melestarikan alam, lingkungan , dan sumber daya
f.         memajukan kebudayaan
g.        mengangkat citra bangsa
h.        memupuk rasa cinta tanah air
i.          memperkuat jati diri dan kesatuan bangsa
j.          mempererat pershabatan antarbangsa

2.5              Prinsip
a.  Menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup  dalam keseimbangan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan lingkungan
b.      Menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan local
c.      Memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas
d.     Memelihara kelestarian alam dan linkungan hidup
e.      Memberdayakan masyarakat setempat
f.       Menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu keatuan sistemik  dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan

2.6              Ruang Lingkup
a.  industri pariwisata
b.  destinasi pariwisata
c.  pemasaran
d.  kelembagaan kepariwisata










BAB III
KELOMPOK SADAR WISATA

3.1              Pengertian Kelompok Sadar Wisata
Kelompok Sadar Wisata atau  disingkat POKDARWIS  merupakan kelompok swadaya dan swakarsa yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat serta bertujuan untuk meningkatkan pengembangan pariwisata daerah dan mensukseskan pembangunan pariwisata nasional. Dengan demikian kelompok sadar wisata merupakan kelompok yang tumbuh atas inisiatif dan kemauan serta kesadaran masyarakat sendiri guna ikut berpartisipasi aktif memelihara dan melestarikan berbagai obyek dan daya tarik wisata dalam rangka meningkatkan pembangunan kepariwisataan di daerah.
Pembangunan kepariwisataan diarahkan kepada peningkatan pariwisata menjadi sektor andalan yanag mampu menggalang kegiatan ekonomi, termasuk kegiatan sektor lain ysng terkait  sehingga lapangan kerja, pendapatan masyarakat, pendapatan Daerah dan Negara serta penerimaan devisa meningkat  melalui upaya pengembangan dan  pendayagunaan berbagai potensi kepariwisataan Nasional.
Pembangunan Kepariwisataan merupakan kegiatan lintas sektoral, karena itu suksesnya pembangunan kepariwisataan Nasional dan daerah sangat ditentukan oleh adanya dukungan  serta  partisipasi aktif sseluruh lapisan  masyarakat, baik unsur pemerintah, pihak swasta  maupun masyarakat lainnya.

3.2              Maksud dan Tujuan
Buku Pedoman Pembinaan Pokdarwis ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk memberikan arah/acuan kepaada aparat Pemarintah Daerah di tingkat Kabupaten  Kecamatan dan Desa dalam melakukan pembinaan  terhadap kelompok  sasdar wisata dengan tujuan agar tercipta persamaan  persepsi dalam melakukan  dan kegiatan pembinaan  Kelompok Sadar Wisata.


3.3        Keanggotaan
Karena Kelompk Sadar Wisata (Pokdarwis) merupakan kelompok yang tumbuh dan berkembang atas inisiatif dan kemauan masyarakat sendiri dalam rangka melestarikan obyek dan daya tarik wisata dalam rangka  memajukan industri priwisata di Lombok Barat, maka keanggotaan Pokdarwis tidak hanya terbatas pada mereka yang terlibat langsung dalam industri pariwisata, tetapi juga mereka yang secara tidak langsung ikut mendukung pembangunan di bidang kepariwisataan. Dengan demikian Pokdarwis dapat beranggotakan sebagai berikut:

a. Masyarakat yang mata pencahariannya berkaitan dengan penyediaan barang
   dan / atau jasa bagi kebutuhan wisatawan baik secara langsung maupun
    secara tidak langsung.
b. Masyarakat yang tidak mata pencaharian sebagaimana tersebut  pada point (a),
    namun bertempat tinggal di sekitar Obyek/Daya tarik wisata atau wilayah 
    lain yang berkaitan dengan penyediaan barang atau jasa bagi kebutuhan
    wisatawannya yang banyak dikunjungi  oleh wisatawan Nusantara maupun Mancanegara.

Jumlah anggota setiap kelompok sadar wisata maksimum 50 orang, dan minimal 10 orang di setiap lokasi Obyek wisata atau lokasi-lokasi  lainnya  yang banyak dikunjungi wisatawan, baik wisatawan lokal, nasional maupun wisatawan mancanegara. Dengan kata lain, di setiap obyek wisata atau tempat-tempat lain yang banyak dikunjungi oleh wisatawan dapat dibentuk satu kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

3.4         Strurktur Organisasi Pokdarwis
Kelompok sadar wisata merupakan kelompok swadaya masyarakat yang memiliki  kepengurusan, karena kelompok sadar wisata ini pada hakikatnya juga merupakan lembaga kemasyarakatan, yang keberadaannya diakui dan didukung penuh oleh pemerintah, baik pemerintah daerah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat. Oleh sebab itu kelompok sadar wisata di Lombok Barat khususnya harus memiliki struktur organisasi atau kepengurusan sebagai berikut:
a.       Ketua
b.      Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.      Bendahara
e.       Seksi-seksi
f.       Anggota

Besarnya Struktur Organisasi Pokdarwis sangat ditentukan oleh jumlah  keanggotaan dan dapat dilengkapi beberapa seksi yang menangani bidang / kegiatan yang berlainan. Dan setiap bidang dapat dikoordinir oleh satu orang Koordinator dan terdiri dari  minimal 2 orang anggota. Sedangkan Pokdarwis yang jumlah anggotanya relatif  kecil dapat dilengkapi dengan 2 seksi atau tanpa seksi.
Contoh Struktur Organisasi Pokdarwis yang memiliki koordinator bidang:

a.       Ketua
b.      Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.      Bendahara
e.       Seksi-seksi
1)      Seksi Guiding
a)      Koordinator                         :
b)      Anggota                   :
1.
2.
3. dst
2)      Seksi Kesenian                       
a)      Koordinator                         :
b)      Anggota                   :
1.
2.
3. dst
3)      Seksi Keamanan
a)      Koordinator                         :
b)      Anggota                   :
1.
2.
3. dst
4)      Seksi Dokumentasi dan Publikasi
a)      Koordinator                         :
b)      Anggota                   :
1.
2.
3. dst
5)      Dst

Di samping itu setiap kelompok Sadar Wisata dapat pula membentuk sub kelompok atau sub-lembaga, misalnya membentuk kelompok/Lembaga Koperasi Sadar Wisata.
Setiap Pokdarwis diharuskan untukl memiliki ruangan Sekretariat  yang berfungsi sebagai tempat mengurus masalah yang berhubungan dengan kesekretariatan dan sekaligus sebagai tempat untuk pertemuan anggota.

3.5         Kegiatan
Pada hakikatnya kelompok-kelompok sadar wisata memiliki dan / atau dapat melaksanakan berbagai jenis kegiatan yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi masing-masing kelompok. Namun semua jenis kegiatan tersebut harus diarahkan untuk:
a. Meningkatkan pengetahuan dan  wawasan para anggota Pokdarwis dalam  bidang kepariwisataan.
b. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan  pada anggota dalam mengelola bidang usaha pariwisata dan usaha lainnya.
c.   Mendorong atau memotivasi masyarakat agar menjadi tuan rumah yang baik bagi wisatawan.
d.   Mendorong atau memotifasi masyarakat untuk meningkatkan daya tarik pariwisata setempat melalui upaya perwujudan dan pemberdayaan Sspra Pesona.
e.  Mengumpulkan mengolah dan memberikan  pelayanan informasi kepariwisataan kepada wisatawan dan masyarkat setempat.
f. Memberikan masukan-masukan kepada aparat pemerintah yanag berwenang dalam bidang kepariwisataan untuk meningkatkan  pengembangan pariwisata.
Disamping kegiatan di atas, kegiatan –kegiatan pokdarwis juga dapat siarahkan untuk melakukan aktifitas sebagai berikut.
a.             Diskusi kelompok ( rutin )
b.            Mencari bahan informasi
c.             Mendengarkan acara radio ” Indahnya Indonesia ”
d.            Mengikuti acara pariwisata dimedia televisi
e.             Menyelenggarakan perpustakaan
f.             Mengadakan gerakan kebersihan  dan penghijauan
g.            Latihan seni budaya dan pariwisata
h.            Partisipasi pada event-event pariwisata dan olah raga
i.              Partisipasi pada acara penyuluhan dan sarasehan
j.              Mtu dalam pelayanan informasi
k.            Menyampaikan  saran-saran kepada kanwil Dep. Parbud, Diparda, Pemda dan industri  Pariwisata.
l.              Latihan membuat cendramata
m.          Mengadakan penyuluhan kepada masyarakat sekitar

3.6        Persyaratan Pembentukan Pokdarwis
Untuk membentuk organisasi, lembaga atau kelompok sadar wisata (Pokdarwis), harus memenuhi beberapa kriteria atau persyartan sebagai berikut:
1.  Setiap anggota memiliki usaha barang dan /atau jasa untuk dijual kepada wisatawan baik wisatawan lokal, nasional (nusantara) maupun wisatawan mancanegara
2. Memiliki kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 1 orang Ketua,  1 orang Sekretaris dan 1 orang Bendahara serta 10 orang sebagai anggota.
3.   Mempunyai sekretariat di sekitar lokasi /obyek wisata
4.   Menyerahkan rekomendasi pendirian Pokdarwis dari Kepala Desa Setempat
5.   Menyerahkan foto copy KTP dan Pas Photo ukuran 3 X 4 cm masing-masing 1 Lembar
Agar  keberadaan Pokdarwis lebih diakui secara hukum (legal formal), sebaiknya setiap Pokdakwis membuat Akta Notaris. Hal ini dimaksudkan di samping sebagai pengakuan secara hukum, juga dapat dijadikan sebagai salah satu  persyaratan untuk mendirikan Koperasi Pokdarwis, dan sebagainya.
Contoh Akta Notaris dapat dibaca berikut ini:













3.7              Contoh Akta Notaris

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
DINAS PARIWISATA
KELOMPOK SADAR WISATA “ DORUS ANGIN ”
ALAMAT: Jalan Raya Lingsar Pura Lingsar  : 63365 Lombok Barat N T B, PH. 081 917966 223
 

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1.

(1)        Kelompok Sadar Wisata ini bernama “ Dorus Angin” dan dalam Anggaran Dasar ini disingkat “Pokdarwis Doang”, berkendudukan di Jalan Raya  Lingsar Pura Lingsar Desa Lingsar Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(2)        Pokdarwis Doang hanya memiliki satu Sekretariat tunggal sebagaimana tersebut di atas dan tidak memiliki perwakilan di tempat lain .

WAKTU
Pasal 2.

Pokdarwis Doang ini telah mulai berdiri sejak tanggal Akta ini ditandatangani dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

AZAS
Pasal 3.

Pokdarwis Doang ini berazaskan  Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4.

Pokdarwis Doang ini didirikan dan bergerak di bidang Pariwisata, dengan dititikkberatkan pada usaha jasa Guiding,  Pemberian Informasi kepada Wisatawan, Pemeliharaan Pura Lingsar, Menjaga Keamanan dan Ketertiban P
Wisatawan, serta Penyediaan barang-barang kebutuhan wisatawan, dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
1)      Membantu pemerintah dalam mensukseskan berbagai program pembangunan di bidang kepariwisataan dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat.
2)      Menggali, mengembangkan dan memanfaatkan sekaligus memelihara berbagai potensi dan asset yang terdapat pada pura Lingsar dan sekitarnya untuk dijadikan sebagai bahan promosi pariwisata kepada para wisatawan dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan
3)      Mengembangkan dan melestarikan budaya daerah yang terdapat pada masyarakat Lingsar dan sekitarnya  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4)      Membantu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, dan bermartabat secara adil dan makmur serta sejahtera lahir dan bathin.

USAHA-USAHA
Pasal 5.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pokdarwis Doang ini menjalankan berbagai usaha dan kegiatan sebagai berikut:
(1)   Bidang Guiding
1.      Membentuk Kelompok Guide (Pemandu Wisata/ Tourist Guide)
2.      Menyediakan tenaga  Pramuwisata dan memberikan pelayanan guiding kepada wisatawan yang dating berkunjung ke Pura Lingsar dan sekitarnya.
3.      Memberikan informasi yang faktual berdasarkan data dan fakta kepada wisatawan
4.      Mengadakan perekrutan dan pelatihan untuk para pemuda setempat yang ingin ikut berpartisipasi di bidang pariwisata.

(2)   Bidang Perdagangan
1.      Membentuk kelompok pedagang yang menyediakan berbagai barang kebutuhan wisatawan, termasuk cindramata.
2.      Menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan mutu dan kuantitas produk bagi anggota kelompok pedagang.
(3)   Bidang Keamanan dan Sosial Kemasyarakatan
1.      Membentuk kelompok Pamswakarsa untuk memelihara dan menjaga asset dan potensi wisata yang ada di Pura Lingsar dan sekitarnya serta keamanan para pengunjung/wisatawan
2.      Membantu pemerintah dan masyarakat melestarikan adapt-istiadat dan budaya dengan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan budaya, seperti dalam acara Perang Ketupat, Peresean, Pujawali, dan lain-lain.

(4)   Bidang pemeliharaan Sarana dan Prasarana
1.      Membentuk satu kelompok yang khusus bertugas menjaga dan memelihara sarana dan prasarana yang terdapat pada Pura Lingsar
2.      Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Pokdarwis Doang dan atau Wisatawan.
3.      Membantu menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk berbagai kegiatan kepariwisataan yang dilaksanakan di Pura Lingsar dan sekitarnya.

KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 6.
1.             Kekayaan Pokdarwis Doang terdiri dari:
a.       Kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan sebagaimana dinyatakan dalam bagian awal Akta ini;
b.      Pemberian jasa hasil pelayanan kepada wisatawan, termasuk biaya tiket masuk ke tempat-tempat tertentu yang telah dtentukan oleh rapat anggota
c.       Tip yang diberikan wisatawan kepada anggota
d.      Bantuan dari Instansi dan badan-badan pemerintah, swasta, baik  perorangan maupun kelompok / masyarakat yang menaruh minat pada Pokdarwis Doang ini, baik dari dalam maupun luar negeri yang tidak mengikat.
e.       Infaq, shadaqoh, dan hibah, serta sumbangan dari para donator simpatisan Pokdarwis Doang
f.       Penghasilan-penghasilan dari usaha Pokdarwis Doang ini;
g.      Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan tidak mengikikat Pokdarwis Doang ini.
2.             Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Pokdarwis Doang, disimpan dan dijalankan menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh Pengurus dengan persetujuan Pembina. Sedangkan bantuan keuangan maupun barang yang diperuntukan bagi kegiatan kepariwisataan seperti event perang Ketupat dan lain-lain  harus segera dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersangkutan dan tidak boleh disimpan. Semua harta yang ada dalam kekuasaan Pokdarwis Doang harus digunakan demi kemajuan Pokdarwis Doang dalam arti yang seluas-luasnya.

ORGAN YAYASAN
Pasal 7.
Pokdarwis Doang mempunyai organ yang terdiri dari:
  1. Pembina
  2. Pengurus
  3. Pengawas
P E M B I N A
Pasal 8.

(1)   Pembina adalah organ Pokdarwis Doang yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus dan Pengawas
(2)   Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina
(3)   Dalam hal lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pembina
(4)   Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Pokdarwis Doang dan atau mereka yang berdasarkan keptusan rapat anggota Pembina diniliai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Pokdarwis Doang.
(5)   Anggota Pembina tidak diberi gaji atau tunjangan oleh Pokdarwis Doang
(6)   Dalam hal Pokdarwis Doang oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu tiga puluh hari (30) sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota pengawas dan pengurus.
(7)   Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan membritahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Pokdarwis Doang paling lambat tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(8)   Pengangkatan dan pemberhentian anggota pembina dilakukan oleh rapat gabungan anggota pembina, pengawas dan pengurus dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 9
    (1)      Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya
    (2)      Jabatan anggota Pembina berakhir dengan sendirinya apabila:
a.      meninggal dunia;
b.      mengundurkan diri sebagai mana diatur pada Pasal 8, ayat (7) di atas;
c.       tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.      dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan;
e.       diberhentikan berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pembina, pengawas dan pengurus.

TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 10.
(1)   Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pokdarwis Doang
(2)   Kewenangan Pembina meliputi :
a.       Membuat keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Pokdarwis Doang
b.      Menetapkan garis-garis kebijakan umum dan sasaran dari Pokdarwis Doang
c.       Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
d.      Menerima dan mengesahkan pertanggung-jawaban mengenai segala usaha dan kegiatan Pokdarwis Doang, termasuk mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban keuangan serta program kerja dan rancangan anggaran tahunan Pokdarwis Doang
e.       Penetapan keputusan mengenai pembubaran Pokdarwis Doang
(3)   Dalam hal hanya ada seorang anggota pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ketua pembina atau anggota pembina berlaku pula baginya.

Pasal 11
RAPAT PEMBINA

(1)   Rapat pembina diadakan paling sedikit sekali  dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam pasaL 13, pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota pembina, anggota pengurus atau anggota pengawas.
(2)   Panggilan rapat pembina dilakukan oleh pembina secara lansung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(3)   Panggilan rapat itu harus mencatumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat
(4)   Rapat pembina diadakan di tempat kedudukan Pokdarwis Doang, atau di tempat kegiatan Pokdarwis Doang.
(5)   Dalam hal semua anggota pembina hadir, atau diwakili panggilan tersebut tidak disyaratkan dan rapat pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
(6)   Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota pembina yang hadir
(7)   Seorang anggota pembina hanya dapat diwakili oleh anggota pembina lainnya dalam rapat pembina berdasarkan surat kuasa.



Pasal 12.
(1)     Rapat pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
a.       Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota pembina
b.      Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat pembina kedua.
c.       Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat tiga (3) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
d.      Rapat pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat pembina pertama
e.       Rapat pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota pembina.
(2)     Keputusan rapat pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
(3)     Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (setengah) jumlah suara yang sah.
(4)     Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak
(5)     Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut:
a.       Setiap anggota pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan  tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota pembina lain yang diwakilinya.
b.      Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditanda-tangani, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir,
c.       Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6)     Setiap rapat pembina dibuat berita acara rapat yang ditanda-tangni oleh ketua rapat dan sekretaris rapat
(7)     Panandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyarakatkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris
(8)     Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat pembina, dengan ketentuan semua anggota pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang di ajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut
(9)     Keputusan yang di ambil sebagaimana dikamsud dalam ayat (8) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat pembina
(10)  Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

RAPAT TAHUNAN
Pasal 13
(1)    Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Pokdarwis Doang ditutup
(2)    Dalam rapat tahunan pembina melakukan :
a.       Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Pokdarwis Doang tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Pokdarwis Doang untuk tahun yang akan datang
b.      Pengesahan laporan tahunan yang diajukan pengurus
c.       Penetapan kebijakan umum Pokdarwis Doang
d.      Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Pokdarwis Doang
(3)  Pengesahan laporan tahunan oleh pembina dalam rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota pengurus dan pengawas atas kepengurusan dan kepengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan.




P E N G U  R U S
Pasal 14.

(1)   Pengurus adalah organ Pokdarwis Doang yang melaksanakan kepengurusan Pokdarwis Doang yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.       Seorang Ketua
b.      Seorang Wakil Ketua
c.       Seorang sekretaris,
d.      Seorang bendahara
e.       Empat Koordinator Bidang, yakni:
1.      Bidang Guiding
2.      Bidang Penyediaan Barang
3.      Bidang Keamanan dan Sosial     kemasyarakatan
4.      Bidang  Pemeliharaan Sarana dan Prasarana       
(2)   Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ketua, maka 1 ( satu) orang diantaranya diangkat sebagai ketua umum
(3)   Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai sekretaris umum
(4)   Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai bendahara umum

Pasal 15
(1)   Yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Pokdarwis Doang yang menyebabkan kerugian bagi Pokdarwis Doang, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2)   Pengurus diangkat kembali oleh pembina melalui rapat pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
(3)   Pengurus dapat menerima gaji, upah, atau honorarium apabila pengurus Pokdarwis Doang melaksanakan kepengurusan secara lansung dan penuh.
(4)   Dalam hal jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengisi kekosongan itu
(5)   Dalam hal semua jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat pengurus baru, dan untuk sementara Pokdarwis Doang diurus oleh pengawas.
(6)   Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis  mengenai maksudnya tersebut kepada pembina paling lambat 7 (tjuh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(7)   Dalam hal terdapat penggantian pengurus Pokdarwis Doang, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus  Pokdarwis Doang, pembina wajib menyampaikan pemberhentian secara tertulis kepada Mentri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
Pasal 16
Jabatan anggota pengurus berakhir apabila:
(1)   Meninggal dunia
(2)   Mengundurkan diri
(3)   Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
(4)   Diberhentikan berdasarkan keputusan tetap pembina
(5)   Masa jabatan berakhir
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 17
(1)      Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Pokdarwis Doang untuk kepentingan Pokdarwis Doang
(2)      Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Pokdarwis Doang untuk disahkan pembina
(3)      Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal  yang ditanyakan oleh pengawas.
(4)      Setiap anggota pengurus wajib dengan itikad baik dan pennuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengidahkan peraturan dan keputusan Pokdarwis Doang, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
(5)      Pengurus berhak mewakili Pokdarwis Doang di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
a.       Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Pokdarwis Doang (tidak termasuk mengambil uang Pokdarwis Doang di Bank)
b.      Mendirikan suata usaha baru atau melakukan pernyataan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri
c.       Memberi atau menerima pengalihan atas  harta tetap
d.      Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Pokdarwis Doang.
e.       Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Pokdarwis Doang serta menggunaka/membebani kekayaan Pokdarwis Doang.
(6)       Perbuatan pengurus sebagaimana diatur ayat 5 (lima) huruf a,b,c,d,dan e harus mendapat persetujuan dari pembina.
Pasal 18
Pengurus tidak berwenang mewakili Pokdarwis Doang dalam hal ini:
(1)   Mengikat Pokdarwis Doang sebagai penjamin utang
(2)   Membebani kekayaan Pokdarwis Doang untuk kepentingan diri pribadi dan atau pihak lain
Pasal 19
(1)    Ketua umum bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk atas nama pengurus serta mewakili Pokdarwis Doang.
(2)    Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,  maka seorang ketua lainnya besama sama dengan Sekretaris umum atau apabila sekretaris umum tidak hadir atau  berhalangan karena sebab apapun juga, bersama-sama dengan seorang sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Pokdarwis Doang.
(3)    Dalam hal hanya ada Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ketua umum berlaku juga bagianya
(4)    Sekretasis umum bertugas mengelola administrasi Pokdarwis Doang dalam hal hanya ada seorang sekretaris maka segala sesuatu tugas dan wewenang  yang diberikan kepada sekretaris berlaku juga baginya
(5)    Bendahara umum bertugas mengelola keuanga Pokdarwis Doang, dalam hal han ya da seorang bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada bendahara umum berlalku juga baginya.
(6)    Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota pengurus ditetapkan oleh pembina melalui rapat pembina
(7)    Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak  mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan suart kuasa

RAPAT PENGURUS
Pasal 20
(1)      Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus pengawas atau pembina
(2)      Panggilan rapat pengurus dilakukan oleh pengurus yang berhak mewakili pengurus
(3)      Panggilan rapat pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara lansung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat
(4)      Panggilan rapat pengurus itu harus mencatumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat
(5)      Rapat pengurus diadakan di tempat kedudukan Pokdarwis Doang atau di tempat kegiatan Pokdarwis Doang.
Pasal 21
(1)   Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua
(2)   Dalam hal Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan maka rapat pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir
(3)   Satu orang pengurus hanya dapat diwakili oleh pengurus lainnya dala m rapat pengurus berdasarkan surat kuasa
(4)   Rapat pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a.       Dihadiri paling sedikit oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah pengurus
b.      Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapat, maka dapat diadakan pemanggilan rapat pengurus  kedua
c.       Pemanggilan sebgaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
d.      Rapat pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat pengurus pertama.
e.       Rapat pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah pengurus.
Pasal 22
(1)   Keputusan rapat pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)   Dalam hal keputusan berdasarakan musyawarah untk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (setengah) jumlah suara yang sah 
(3)   Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak
(4)   Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5)   Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak terhitung dalam  menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
(6)   Setiap rapat pengurus dibuat berita acara rapat yang ditanda-tanganai oleh ketua rapat dan  1(satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
(7)   Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak diisyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris
(8)   Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat pengurus, dengan ketentuan semua anggota pengurus telah diberitahukan secara tertulis dan semua anggoata memberikan persertujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis  serta menandatanganai persetujuan  tersebut
(9)   Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) mempunya kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat pengurus.
P E N G A W A S
Pasal 23
(1)     Pengawas adalah organ Pokdarwis Doang yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan Pokdarwis Doang
(2)     Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota pengawas
(3)     Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang pengawas maka 1 (satu)    orang diantaranya dapat diangkat sebagai ketua Pokdarwis Doang
Pasal 24
(1)   Yang dapat  diangkat sebagai anggota pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Pokdarwis Doang yang menyebabkan kerugian bagi Pokdarwis Doang, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap
(2)   Pengawas diangkat oleh pem bina melalui rapat pembina untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan dapat diangkat kembali
(3)   Dalam hal jabatan kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosonga, pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
(4)   Dalam hal semua jabatan pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat pengawas baru, dan untuk sementara yayasan diurus oleh pengurus
(5)   Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan meberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(6)   Dalam hal terdapat penggantian pengawas Pokdarwis Doang, maka dalam  jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengawas Pokdarwis Doang, pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada mentri kehakiman dan hak asasi manusia republik Indonesia dan instansi terkait.
(7)   Pengawas tidak dapat merangkap sebagai pembina, pengurus atau pelaksanaan kegiatan
Pasal 25
Jabatan pengawas berakhir apabila:
(1)   Meninggal dunia
(2)   Mengundurkan diri
(3)   Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
(4)   Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina
(5)   Masa jabatan berakhir
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal 26
(1)   Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas kepengawasan untuk kepentingan Pokdarwis Doang.
(2)   Ketua pengawas dan satu anggota berwenang bertindak untuk dan atas nama pengawas
(3)   Pengawas berwenang
a.       Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Pokdarwis Doang
b.      Memeriksa dokumen
c.       Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas atau
d.      Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh pengurus
e.       Memberi peringatan kepada pengurus
(4)   Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar atau Peraturan perundang-undangan yang berlaku
(5)   Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkautan disertai alasannya.
(6)   Dalam jangka waktu 7 (Tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementera itu, pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada pembina.
(7)   Dalam jangka waktu 7 ( Tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh pembina sebagaimana maksud dalam ayat (6 ), maka pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk di beri kesempatan membela diri.
(8)   Dalam jangka waktu 7 ( Tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), pembina dalam keputusan rapat pembina:
a.       Mencabut keputusan pemberhentian sementara  atau
b.      Memberhentikan anggota pengurus yang bersangkuta.
(9)   Dalam hal pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana di maksud dalam ayat (7)dan (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
(10)           Dalam hal seluruh pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.
RAPAT PENGAWAS
Pasal   27
(1)   Rapat pengawas dapat di adakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau pembina
(2)   Panggilan rapat pengawas di lakukan oleh pengawas yang berhak mewakili pengawas.
(3)   Panggilan rapat pengawas di sampaiakan kepada setiap pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 hari sebelum rapat di adakan, dengan tidak memperhitungkan panggilan dan tanggal rapat.
(4)   Panggilan rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
(5)   Rapat pengawas di adakan di tempat kedudukan Pokdarwis Doang atau di tempat kegiatan Pokdarwis Doang.

Pasal 28
(1)   Rapat pengawas di pimpin oleh Ketua Pengawas.
(2)   Dalam hal ketua pengawas tidak dapat hadir atau berhalangan maka rapat pengawas akan dipimpin oleh satu orang  pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir.
(3)   Satu orang pengawas hanya diwakili oleh pengawas lainnya dalam rapat pengawas berdasarkan surat kuasa
(4)   Rapat pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila;
a.       Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengawas.
b.      Dalam hal korum sebagaimana di maksud dalam ayat (4) , huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan, pemanggilan rapat kedua
c.       Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4), huruf b, harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
d.      Rapat pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat pengawas pertama.
e.       Rapat pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ (setengah) jumlah pengawas.

TAHUN BUKU
Pasal 29
(1)   Tahun buku Pokdarwis Doang dimulai dari tanggal 1 (Satu) bulan Januari sampai dengan tanggal 31 bulan Desember
(2)   Pada akhir bualan Desember tiap tahun, buku Pokdarwis Doang ditutup
(3)   Untuk pertama kalinya tahun buku Pokdarwis Doang dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian Pokdarwis Doang dan ditutup tanggal 31 Desember tahun 2010.

LAPORAN TAHUNAN
Pasal 30
(1)   Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat lima bulan setelah berakhirnya tahun buku Pokdarwis Doang.
(2)   Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya:
a.       Laporan keadaan kegiatan Pokdarwis Doang selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai
b.      Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan.
(3)   Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh pengurus dan pengawas

(4)   Dalam hal terdapat anggota pengurus atau pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis
(5)   Laporan tahunan disyahkan oleh pembina dalam rapat tahunan
(6)   Ikhtisar laporan tahunan Pokdarwis Doang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan di sekretariat/kantor Pokdarwis Doang

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 31
(1)   Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah pembina.
(2)   Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3)   Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 dari seluruh jumlah pembina yang hadir atau yang diwakili.
(4)   Dalam hal korum sebagaimana di maksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan rapat pembina yang kedua paling cepat 3 (Tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat pembina pertama.
(5)   Rapat pembina kedua tersebut sah, apabila di hadiri oleh ½ (setengah) dari seluruh pembina
(6)   Keputusan rapat pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumalah pembina yag hadir atau yang di wakili.
Pasal 32
(1)   Perubahan Anggaran Dasar  dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
(2)   Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Pokdarwis Doang.
(3)   Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Pokdarwis Doang, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
4)      Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana di maksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
5)      Perubahan Aggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Pokdarwis Doang dinyatakan pailit, kecuali atas peprsetujuan kurator.

P E M B U B A R A N
Pasal 33
(1)   Pokdarwis Doang bubar karena :
a.       Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b.      Tujuan Pokdarwis Doang yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c.       Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1)      Pokdarwis Doang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
2)      Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau
3)      Harta kekayaan Pokdarwis Doang tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut
(2)   Dalam hal Pokdarwis Doang bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan b, pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Pokdarwis Doang
(3)   Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka pengurus bertindak sebagai likuidator.
Pasal 34
(1)    Dalam hal Pokdarwis Doang bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi
(2)    Dalam hal Pokdarwis Doang sedang dalam  proses likuidasi, untuk semua surat  keluar dicantumkan frasa”dalam likuidasi” dibelakang nama Pokdarwis Doang
(3)    Dalam hal Pokdarwis Doang bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.
(4)    Dalam hal pembubaran Pokdarwis Doang karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepalitan.
(5)    Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
(6)    Lingkungan atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan Pokdarwis Doang yagn bubar atau di bubarkan, paling lambat 5 (Lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukkan wajib mengumumkan pembubaran Pokdarwis Doang dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
(7)    Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh)  hari terhitng sejak tanggal proses likuidasi berkhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
(8)    Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 7 (Tujuh) hari terhitng sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Pokdarwis Doang kepada pembina
(9)    Dalamhal laporan mengenai pembubaran Pokdarwis Doang sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Pokdarwis Doang tidak berlaku bagi pihak ketiga

PERATURAN PENUTUP
Pasal 35
(1)   Hal-hal yang tidak diatur atau belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina
(2)   Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 7 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, pengurus dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat (Dewan) Pembina, (Dewan) pengurus, dan (Dewan) Pengawas Pokdarwis Doang dengan susunan sebagai berikut:

A.  BADAN PEMBINA                       
Ketua                                                :  
Wakil Ketua                                      :  
Sekretaris                                          :  
Bendahara                                         :  
Anggota- Anggota                            :
1.
2.
 3.
 4. dst
B.  BADAN PENGURUS                    
Ketua Umum                                                        :
Wakil Ketua                                                          :
Sekretaris                                                              :  
Koordinator Bidang                                              :
1.   Guiding                                                           :
2.      Penyediaan Barang                                         :
3.      Keamanan dan Sosial Kemasyarakatan          :
4.      Pemeliharaan Sarana dan Prasarana   :          

C.  BADAN PENGAWAS                   
1.    Ketua                                                              :
2.    Sekretaris                                                        :
3.    Anggoat-Anggota
          a.    
          b.    
          d.     dst

Demikian Anggaran Dasar ini dibuat bersama di Kabupaten Lombok Barat, pada hari dan tanggal tersebut dalam  Anggaran Dasar ini.
3.8        Pembinaan Pokdarwis

Adapun aparat pembina yang melakukan pembinaan, termasuk monitoring dan evaluasi terhadap kelompok-kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), yaitu:
1.      Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yakni melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
2.      Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ( Dibudpar).
3.      Kepala wilayah Kecamatan
4.      Kepala Desa

Pembinaan terhadap kelompok-kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di kabupaten Lombok Barat khususnya diarahkan pada upaya-upaya :
1.      Menciptakan kondisi yang dapat merangsang  tumbuhnya kelompok-kelompok sadar wisata baru di setiap obyek wisata atau tempat-tempat lain yang banyak dikunjungi wisatawan lokal, nasional maupun mancanegara.
2.      Mendorong kelompok-kelompok sadar wisata yang telah dibentuk atau yang telah  ada agar terus mengembangkan diri dan kegiatannya dalam upaya meningkatkan tugas, fungsuii dan perannya dalam memajukan pariwisata di daerah.
3.      Meningkatkan kualitas /peranan kelompok yang telah ada

3.9        Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Faktor-Faktor Kunci
a.      Visi
Visi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat tahun 2010–2014 adalah merupakan suatu gambaran tentang keadaan masa depan yang ingin diwujudkan, sekaligus merupakan penjabaran dari Visi, Misi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tahun 2010-2014. Salah satu tujuan pembangunan Kabupaten Lombok Barat adalah Peningkatan Kesempatan Kerja dan Investasi di Kabupaten Lombok Barat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Lombok Barat Tahun 2010-2014.
Adapun Visi Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat tahun 2010-2014, adalah :

 “TERWUJUDNYA SAPTA PESONA YANG BERBASIS MASYARAKAT”

Visi pembangunan sektor pariwisata periode 2010-2014, memiliki makna SAPTA PESONA”, yang  berasal dari dua patah kata, yaitu “Sapta” dan “Pesona”. Sapta Pesona ini dipahami sebagai 7 (tujuh) unsur yang terkandung dalam setiap produk pariwisata serta dipergunakan sebagai tolak ukur peningkatan kualitas produk pariwisata.  Yang termasuk ke dalam tujuh unsur produk pariwisata itu adalah: Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah dan Kenangan.
1.      Keamanan, memiliki makna menciptakan lingkungan yang aman bagi wisatawan dan berlansungnya kegiatan kepariwisataan, sehingga wisatawan tidak merasa cemas dan dapat menikmati kunjungannya kesuatu destinasi wisata.
2.      Ketertiban, mengandung makna menciptakan lingkungan yang tertib bagi berlangsungnya kegiatan  kepariwisataan yang mampu memberikan layanan teratur dan efektif bagi wisatawan.
3.      Kebersihan, mengandung makna menciptakan lingkungan yang bersih bagi berlangsungnya kegiatan kepariwisataan yang mampu memberikan layanan higienis bagi wisatawan.
4.      Kesejukan, mengandung makna menciptakan lingkungan yang nyaman bagi berlangsungnya kegiatan kepariwisataan yang mampu menawarkan suasana yang nyaman dan rasa betah bagi wisatawan, sehingga mendorong lama tinggal dan kunjungan yang lebih panjang.
5.      Keindahan, mengandung makna menciptakan lingkungan yang indah bagi berlangsungnya kegiatan kepariwisataan yang mampu menawarkan suasana yang menarik dan menumbuhkan kesan yang mendalam bagi wisatawan, sehingga mendorong promosi ke kalangan / pasar yang lebih luas dan potensi kunjungan ulang.
6.      Keramah-Tamahan, mengandung makna menciptakan lingkungan yang ramah bagi berlangsungnya kegiatan kepariwisataan yang mampu menawarkan suasana yang akrab, bersahabat serta seperti rumah sendiri bagi wisatawan, sehingga mendorong minat kunjungan ulang dan promosi yang positif bagi prospek pasar  yang lebih luas.
7.      Kenangan, mengandung makna menciptakan memori yang berkesan bagi wisatawan, sehingga pengalaman perjalanan/kunjungan wisata yang dilakukan dapat terus membekas dalam benak wisatawan dan menumbuhkan motivasi untuk melakukan kunjungan ulang.
b.        Misi
Misi merupakan upaya untuk meraih Visi. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau suatu cita-cita dan citra yang ingin dicapai. Misi pembangunan Kabupaten Lombok Barat tahun 2010-2014 dibidang pariwisata dan budaya adalah sebagai berikut :
1.      Mengembangkan destinasi dan pemasaran pariwisata yang berdaya saing global.
2.      Melestarikan budaya daerah berdasarkan nilai luhur dan mengembangkan potensi sumber daya pariwisata.
3.      Mewujudkan masyarakat sadar wisata.

c.      Tujuan
1.      Berkembangnya obyek dan daya tarik wisata serta sistem pemasaran yang berdaya saing global.
2.      Melestarikan budaya daerah dan pemeliharaan potensi sumber daya pariwisata.
3.      Meningkatkan kerjasama kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan kwalitas pelayanan.

d.  Sasaran
1.      Terciptanya obyek dan daya tarik wisata yang alami dan lestari, baik secara kualitas maupun kuantitas serta sistem pemasaran yang berdaya saing.
2.      Terwujudnya kelestarian budaya daerah dan terpeliharanya potensi sumber daya pariwisata.
3.      Meningkatnya kerjasama kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan kwalitas pelayanan.


e. Faktor-Faktor Kunci Keberhasilan
Berdasarkan Visi dan Misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat Tahun 2010-2014, dalam pengelolaan, pengembangan dan pembangunan  pariwisata seni dan budaya, serta dengan melihat situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, maka untuk memacu pencapaian Visi dan Misi tersebut perlu diidentifikasi faktor-faktor kunci keberhasilannya. Faktor kunci keberhasilan tersebut menjadi pertimbangan dalam penentuan tujuan dan sasaran pengembangan dan pembangunan pariwisata seni dan budaya.
Hal-hal yang harus diperhatikan sebagai syarat dalam menjamin tercapainya Visi dan Misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat, adalah :
-       Meningkatkan pengelolaan destinasi wisata dan aset-aset warisan budaya menjadi obyek daya tarik wisata yang atraktif,
-       Menciptakan promosi pariwisata yang efektif dengan pendekatan profesional, kemitraan antara swasta, pemerintah dan masyarakat dan memperkuat jaringan kelembagaan,
-       Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemberdayaan masyarakat; hal ini berkaitan dengan peningkatan profesionalisme aparatur dan  pelaku pariwisata dalam kegiatan kepariwisataan,
-       Memperkuat ketahanan budaya dan citra pariwisata; hal ini dibutuhkan dalam upaya mengantisipasi pengaruh budaya asing dan memperbaiki citra pariwisata,
-       Mengembangkan dan memperkuat jaringan kerjasama antara Pemerintah, swasta dan masyarakat serta pelaku industri budaya dan pariwisata.
-       Meningkatkan pengelolaan administrasi, pengelolaan keuangan dan perencanaan teknis pengembangan pariwisata.
Dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut diatas dan memperhatikan analisis lingkungan internal dan eksternal, maka dapat disimpulkan faktor-faktor penentu keberhasilan pencapaian Visi dan Misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat, adalah :
-       Mengoptimalkan komitmen seluruh stakeholder (pemerintah, swasta dan masyarakat) untuk meningkatkan citra pariwisata dan budaya dalam upaya menjadikan Kabupaten Lombok Barat sebagai salah satu daerah tujuan utama pariwisata yang sapta pesona.
-       Mengoptimalkan komitmen pemerintah dalam peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pendukung serta penataan Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) sehingga menjadi daya tarik bagi wisatawan.
-           Komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder (pemerintah, swasta dan masyarakat) dalam meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
-       Komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder (pemerintah, swasta dan masyarakat) untuk meningkatkan, mengembangkan dan melestarikan budaya daerah menjadi pesona seni budaya sebagai penunjang pariwisata.
-       Meningkatkan dukungan pemerintah dan peningkatan kualitas pengelolaan administrasi dan pengembangan perencanaan  teknis pariwisata dalam upaya pembangunan dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan





BAB IV
PENUTUP

4.1              Kesimpulan

Semangat pemerintahan baru Dr. H. Zaini Arony, M.Pd - H. Mahrip, SE, MM yang tengah berkobar membara bagai api untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat Lombok Barat layak disambut dan diberikan apresiasi serta disyukuri oleh segenap masyarakat Lombok Barat. Karena di samping memiliki semangat juang yang tinggi dan berbagai ide cemerlang,  juga telah mencanangkan  berbagai program pembangunan di Lombok Barat
Sekaitan dengan hal tersebut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat telah membuat Rencana Strategis Pembangunan di Bidang Priwisata (Renstra) 2010-2014. renstra ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengembangan dan pembangunan di bidang pariwisata selama lima (5) tahun ke depan. Dengan Renstra yang telah dibuat dan ditetapkan bersama  diharapkan pengembangan dan pembangunan di bidang pariwisata akan lebih terarah, terukur dan dapat dicapai  secara optimal, efektif dan efisien.
 Salah satu program yang dikembangkan dalam Renstra 200-2014 tersebut, yakni pembinaan dan monitoring serta pengembngan kelompok-kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Karena pemerintah menyadari bahwa Pokdarwis memiliki peranan yang penting dalam ikut berpartisipasi membangun dan mengembangkan sektor pariwisata di daerah dan di tingkat  nasional
Keberhasilan pengembangan dan pembangunan di bidang pariwisata tidak hanya ditentukan oleh Pokdarwis semata, tetapi juga dibutuhkan  dukungan dan peran serta dari masyarakat luas baik kalangan pemuda, mahasiswa, pelajar, tokoh agama, tokoh adat, cendekiawan, budayawan, seniman, kalangan usaha maupun aparat pemerintah sendiri.



4.2              Saran dan Tindak Lanjut
Untuk mempercapat pengembangan dan pembangunan di bidang pariwisata dan memajukan kelompok –kelompok sadar wisata yang ada di Lombok Barat, maka berikut saran-saran dan tindak lanjut serta langkah-langkah yang perlu dipertimbangkan untuk dilaksanakan:
a.      Bagi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)
Kelompok-kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang idang pariwisata umumnya dan meningkatkan peran serta Pokdarwis, maka aparat pemerintah hendaknya:
1.      Memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok sadar wisata (pokdarwis)  baik berupa dana maupun pelatihan-pelatihan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Pokdarwis.
2.      Memberikan lebh banyak perhatian dalam bentuk program-program monitoring dan evaluasi serta membantu melagalisasi keberadaan mereka dengan memberikan Surat Keputusan (SK) baik  yang dibuat oleh desa, kecamatan/Kelurahan, Dinas pariwisata maupun oleh Bupati langsung secara bertahap sesuai dengan peran dan prestasi yang diraih.
3.      Memberikan penghargaan kepada kelompok-kelompok sadar wisata yang telah berjasa dan berprestasi dalam mengembangkan kepariwisataan di daerah atau tempat pokdarwis tersebut berada.
4.      Membantu menyediakan Sekretariat bagi masing-masing kelompok sadar wisata sebagai tempat berkoordinasi dan sebagnya.

c. Bagi Dunia Usaha
Bagi dunia usaha, khususnya mereka yang secara langsung terlibat dalam penyediaan barang dan jasa kepariwisataan hendaknya:
1.      Membantu kelompok-kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang ada di sekitar tempat usahanya dengan menyediakan lahan/space untuk kegiatan usaha anggota Pokdariwis.
2.      Memberikan kesempatan untuk praktik atau OJT ( on the job  training) bag anggota Pokdarwis yang telah diberikan pelatihan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
3.      Membantu memberikan dana atau pelatihan bagi Pokdarwis sesuai dengan kemamuan dan keadaan yang dimilki.

d.      Bagi Toga dan Toma

Bagi tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat, budayawan dan cendekiawan hendaknya memberikan dukungan dan partisipasi dalam pengembangan dan pembangunan pariwisata di daerah Lombok Barat, sebab harus diakui bahwa masyarakat Lombok Barat merupakan salah satu masyarakat yang religius dan masih memegang teguh adat-istiadat serta tradisi dan kepercayaan yang diterima sejak turun temurun. Sehingga tidaklah mengherankan bahwa di tengah-tengah masyarakat masih berkembang anggapan bahwa  pembangunan pariwisata merupakan usaha untuk merusak tatanan masyarakat dan  nilai-nilai agama, khususnya aqidah islam. Oleh sebab itu para tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, budayawan, cendikiawan hendaknya:
1.      Memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang maksud dan tujuan pembangunan pariwisata di daerah
2.      Ikut berpartisipasi aktif menjelaskan kepada masyarakat tentang manfaat pariwisata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.













30,31,28,33,26,35,24,37,22,39,20,41,18,43,16,45,14,47,12,49,10,51,8,53,6,55,4,57,2,59

32,29,34,27,36,25,38,23,40,21,42,19,44,17,46,15,48,13,50,11,52,9,54,7,56,5,58,3,60,1